- Posted by : Ida_faizah
- on : August 01, 2026
Persyaratan
1. Surat Permohonan dari Pemohon;
2. SK Pangkat Terakhir;
3. SKP 2 Tahun Terakhir;
4. Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai;
5. SK CPNS;
6. SK PNS;
7. PAK Lama, PAK Integrasi, PAK Konversi;
8. SK Jabatan Terakhir.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada sekolah;
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan;
3. Operator/Tata Usaha memproses usulan kenaikan pangkat;
4. Kepala sekolah melakukan pemeriksaan dan menetapkan usulan kenaikan pangkat;
5. Sekolah menyusun Surat Pengantar pengiriman berkas kenaikan pangkat;
6. Kepala sekolah menandatangani Surat Pengantar pengiriman berkas kenaikan pangkat;
7. Surat dicatat dalam buku register;
8. Surat diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
Paling lama 30 (Tiga Puluh) hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan hasil verifikasi selesai.
Biaya/Tarif
Gratis (tidak dipungut biaya).
Produk Layanan
Surat pengantar pengiriman berkas kenaikan pangkat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah sebagai dasar usulan kenaikan pangkat.
Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Penyampaian secara langsung kepada petugas layanan atau Tata Usaha sekolah
- Kotak Saran
- Telepon atau Whatsapp resmi sekolah
- Email resmi sekolah
- Website resmi sekolah
